JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 bakal mendapatkan alokasi anggaran khusus melalui revisi Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Anggaran tersebut disebut untuk memperkuat fungsinya memperjuangkan aspirasi konstituen.
Benny mengatakan, dana tersebut semacam dana taktis yang digunakan untuk kepentingan konstituen, seperti perbaikan jalan dan jembatan. Dia menegaskan bahwa anggota DPR sama sekali tidak memegang secara langsung dana alokasi tersebut.
"Mekanismenya anggota DPR merekomendasikan kepada kementerian terkait. Jadi harus tunduk pada tata cara dan prosedurnya. Kalau kementerian tidak menjalankan, ya harus dengan alasan yang jelas," kata Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan, hal itu masih menjadi wacana. Besaran anggaran yang dialokasikan kepada setiap anggota DPR juga belum dibahas. Dia menilai, ide ini sangat bagus untuk mencegah adanya perilaku anggota Dewan yang mengincar komisi-komisi "basah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.