Hal ini disampaikan oleh Mahfud menanggapi beredarnya dokumen pemberhentian mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut di dunia maya.
"Pak Prabowo memang diberhentikan. Tapi perlu digarisbawahi, Pak Prabowo ini diberhentikan dari militer secara hormat," kata Mahfud di Rumah Polonia Jakarta Timur, Minggu (8/6/2014).
Mahfud menilai, dengan pemberhentian secara hormat, Prabowo saat ini berstatus sebagai masyarakat sipil biasa dan mempunyai hak-hak politiknya sebagai warga negara.
"Kalau SK pemberhentiannya beredar silakan saja, yang jelas saya tegaskan pemberhentiannya secara hormat, kalau dengan tidak hormat baru masalah," ucap Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.