Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babinkamtibmas Polri untuk Jaga Keamanan dan Lingkungan Masyarakat

Kompas.com - 06/06/2014, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Netralitas TNI/Polri dalam Pemilu 2014 kembali dipertanyakan. Kabar mengenai adanya dugaan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI yang mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu di Jakarta Pusat menjadi alasan netralitas itu dipertanyakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan, institusi Polri memiliki Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) yang tugasnya hampir sama seperti Babinsa TNI.

Secara struktural, Babinkamtibmas ditempatkan di setiap polsek yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Secara umum, ia menerangkan, seorang anggota Babinkamtibmas bertugas untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Namun, dalam konteks pemilu, ia menambahkan, secara spesifik Babinkamtibmas bertugas untuk menyambangi wilayah mereka guna melakukan penyuluhan terkait upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan di wilayah tugas masing-masing.

Proses penyuluhan itu harus dilaksanakan setiap hari dengan metode tatap muka dengan masyarakat. "Tidak ada tugas lain yang hal-halnya berkaitan dengan kegiatan politik, kecuali mengajak kepada bangsa Indonesia untuk melakukan pemilu yang damai, pemilu yang tentunya yang damai berarti bebas dari tindakan-tindakan yang sifatnya kekerasan, tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (6/6/2014).

Ia menambahkan, seorang Babinkamtibmas tidak diperbolehkan untuk terjun ke dalam politik praktis. Terlebih, meminta kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan capres dan cawapres saat pilpres. Menurut dia, keputusan masyarakat dalam menentukan pilihan merupakan hak politik individu sebagai warga negara.

"Bukan untuk ikut memilih, tapi mengimbau agar pemilu yang damai. Jadi masalah apa dan sebagainya itu merupakan hak individu warga negara, tidak boleh dipengaruhi siapa pun," tegasnya.

Lebih jauh, Boy mengatakan, apabila Babinkamtibmas melakukan pelanggaran saat bertugas, maka ada aturan di internal Polri yang mengatur sanksi bagi mereka. Sanksi yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana.

"(Pelanggaran) Kode etik profesi itu diatur di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan kalau hukum pidana ya macam-macam (jenis) hukumannya, kalau terkait masalah pemilu ya dengan UU Pemilu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com