JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu menggugurkan dua laporan pelanggaran kampanye Pemilu Presiden 2014 yang diajukan oleh tim advokasi calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Keduanya terjadi sebelum penetapan capres-cawapres.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, pengaduan itu meliputi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh relawan Joko Widodo dan Jusuf Kalla terkait pembuatan spanduk kampanye hitam pada tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres. Kedua adalah laporan atas pemilik akun Twitter @PartaiSosmed yang dilaporkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta.
"Tapi dua laporan pertama ini sudah tidak akan kami tindak lanjuti karena saat itu capres dan cawapres belum resmi dari KPU," kata Nelson saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Saat ini Bawaslu akan segera memproses pengaduan yang masuk setelah pasangan capres cawapres diresmikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.