"Kita sayangkan ya kalau pak Jokowi tidak hadir langsung. Karena dalam undangan kita nyatakan mohon untuk tidak diwakili," ujar Muhammad di Jakarta, Rabu (4/6/2014).
Namun, terkait laporan kampanye sebelum waktunya, yang diduga dilakukan oleh capres nomor urut dua ini, menurut Muhammad, ada tiga poin indikator yang akan menjadi landasan Bawaslu dalam mengambil keputusan.
Tiga indikator tersebut yakni adanya subjek, ajakan, dan pemaparan visi misi. Menurut aturan, ketiga poin ini bersifat akumulatif untuk disebut kampanye. Artinya jika ditemukan ketiga unsur ini baru termasuk kategori kampanye.
Untuk kasus Jokowi, lanjut Muhammad, Bawaslu baru melihat secara kasat mata ada dua unsur yakni ada subjek dan ada ajakan. "Nah kita memanggil untuk verifikasi yang ketiga. Kalau dia tidak hadir ya dia sendiri yang rugi," katanya.
Bawaslu, tambah Muhammad, akan meminta keterangan tim hukum sebagai perwakilan Jokowi terkait alasan ketidakhadiran Jokowi dan pemaparan mengenai ada tidaknya unsur ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.