"Survei dari PT LSI senilai Rp 478,632 juta tidak perlu dibayarkan," ujar jaksa Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014).
Jaksa mengatakan, fasilitas gratis itu diberikan karena jika Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, LSI dijanjikan mendapat pekerjaan survei untuk pemilihan bupati maupun wali kota dari Partai Demokrat. Anas menerima fasilitas tersebut saat ia menjabat sebagai anggota DPR RI.
Selain itu, Anas didakwa menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar, dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Sementara itu, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Dalam dakwaan kesatu primer, Anas dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.