JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, Kementerian Agama bersikap kooperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 20012-2013.
"Tak hanya di Indonesia, para pejabat kami di Arab Saudi pun tidak ada yang dihalangi atau mangkir saat pemeriksaan oleh KPK," ujar Anggito dalam jumpa pers di Kementerian Agama, Jumat (21/5/2014).
Ia mengatakan, sejak 2012, Kemenag telah melakukan perbaikan pada mekanisme pengadaan penginapan, katering, dan transportasi, baik di dalam negeri maupun Arab Saudi. Perbaikan ini diikuti dengan pengawasan ketat oleh Inspektorat Jenderal hingga kini.
Hal yang dipertimbangkan dalam pengadaan ini, kata Anggito, memiliki kualifikasi tertentu terkait jarak, kapasitas, dan lingkungannya. Selain itu, juga ada sebuah tim yang melakukan seleksi dan negosiasi terkait standar kualifikasi. "Di dalamnya juga ada penasihat hukum," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kemarin dan hari ini, KPK juga menggeledah ruang kerja Suryadharma dan Anggito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.