Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat 11 Jam, Penggeledahan KPK di Kementerian Agama Belum Rampung

Kompas.com - 23/05/2014, 07:51 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama hampir 12 jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah kantor Kementerian Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini terkait dengan penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013.

Penggeledahan ini sudah dimulai pada Kamis (22/5/2014) malam. Sampai lewat pukul 07.00 WIB, Jumat (23/5/2014), penggeledahan tersebut masih berlanjut. Informasi yang dihimpun Kompas.com, pada Jumat pagi ini para penyidik KPK masih menggeledah ruang di lantai lima kantor kementerian tersebut.

Menurut salah satu petugas keamanan kantor yang menolak disebutkan namanya, di lantai lima tersebut ada ruang Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu. Sebelumnya, kata dia, para penyidik KPK sudah lebih dulu menggeledah ruang kerja Suryadharma di lantai dua kantor itu.

Selain ruang Anggito dan Suryadharma, ruang yang juga digeledah adalah milik Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam di lantai dua dan ruang Kepala Biro Umum Kemenag Burhanudin di lantai satu.

Belasan kantong plastik berisi dokumen, menurut petugas keamanan yang sama,  terlihat sudah dikumpulkan para penyidik dari ruang tata usaha Suryadharma. Beberapa dokumen juga terlihat diambil penyidik dari ruang Nur Syam.

Sementara itu, beberapa staf Kementerian Agama masih berada di kantor sejak KPK datang pada Kamis petang. Tiga pejabat selain Suryadharma yang ruangannya digeledah, juga masih ada di dalam kantor tersebut sejak kemarin.

KPK, Kamis, menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada 2012-2013. Penyimpangan itu diduga antara lain mencakup masalah pemondokan, katering, dan transportasi para jemaah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com