"Sempat menawarkan Rp 100 juta untuk saya pasang badan dan tidak menyebut nama Riefan," kata Hendra seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/5/2014) malam.
Hendra, yang bekerja pada perusahaan Riefan sebagai office boy itu, mengaku langsung menolak tawaran bosnya. Selain itu, Hendra juga mengaku sempat disodorkan oleh Riefan untuk didampingi pengacara bernama Albani Adrian. Hendra pun menolak dan akhirnya ia didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum.
Dalam kasus ini, Hendra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI setelah ditangkap pada Oktober 2013 di Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian, Kejati DKI juga menetapkan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia lelang Kasiyadi sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena ia telah meninggal dalam tahanan pada 18 Maret 2014 lalu.
Terhadap Kasiyadi, penyidik juga belum melakukan penahanan. Belakangan, Kejati DKI menetapkan Riefan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III sekolah dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Perusahaan ini diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, ketika memberi kesaksian di persidangan, Riefan membantah semua isi dakwaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.