JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengecek kebenaran laporan harta kekayaan yang disampaikan calon presiden dan calon wakil presiden. Sejauh ini, KPK telah menerima laporan harta dari capres Joko Widodo (Jokowi), capres Prabowo Subianto, dan cawapres Hatta Rajasa.
"Tahapan setelah lapor adalah verifikasi dokumen. Kalau ada yang kurang akan disampaikan ke capres dan cawapres," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Setelah verifikasi dokumen, kata Johan, KPK akan melakukan klarifikasi dengan mengecek langsung ke lapangan harta yang dilaporkan. "Dalam laporan misalnya, itu rumah apakah benar rumah yang dilaporkan, sesuai atau tidak," sambungnya.
Proses klarifikasi ini mulai dilakukan KPK pada Juni mendatang. Selanjutkan, KPK akan mengumumkan nilai harta capres dan cawapres bersama-sama dengan Komisi Pemilihan Umum. Rencananya, penyampaian nilai harta yang dilaporkan ini akan dihadiri para capres dan cawapres.
Sebelumnya KPK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan agar seluruh capres dan cawapres melaporkan hartanya per Mei 2014 kepada KPK. Pelaporan harta ini menjadi salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Selain meminta capres dan cawapres melaporkan hartanya, KPK akan membekali para calon tersebut dengan buku putih yang berisikan pengalaman KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi selama ini. Diharapkan, buku putih tersebut nantinya bisa menjadi modal bagi capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misi mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.