JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengingatkan agar semua yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK tidak mencoba mendekati hakim MK selama penyelesaian kasus. Hamdan menegaskan, MK akan profesional dalam penyelesaian 767 kasus yang sudah dinyatakan lolos registrasi.
"Kalau ada hubungan keluarga dengan hakim, panitera, maupun pegawai di MK, jangan coba-coba. MK akan memutus secara independen dan imparsial bebas tanpa dipengaruhi oleh siapa pun juga," kata Hamdan di Gedung MK Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Hamdan juga telah mengantisipasi bila ada pihak-pihak yang ingin berlaku curang selama penyelesaian sengketa pemilu. MK juga sudah menyiasati dengan tidak menugaskan penyelesaian sengketa kepada hakim yang berasal dari provinsi yang bersengketa tersebut. "Hakim MK tidak melihat siapa yang beperkara, apa itu teman, keluarga, atau saudara. Kami hanya melihat pada apa yang dipersoalkan dan bukti-bukti yang diajukan," katanya.
MK telah merampungkan registrasi pengajuan sengketa pemilu legislatif. Saat ini ada 767 kasus sengketa pemilu yang diajukan ke MK. Sebanyak 735 perkara diajukan oleh 12 parpol nasional dan dua parpol lokal, sedangkan 32 perkara diajukan oleh perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.