Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi, Anas, dan Nazaruddin Bersaksi di Sidang Hambalang

Kompas.com - 13/05/2014, 16:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan politikus Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng.

"Kami bagi dua sesi, sesi pertama, M Nazaruddin, Andi Mallarangeng, dan Anas Urbaningrum," ujar jaksa Supardi.

Ketiganya duduk bersebelahan di tengah ruang sidang. Mereka pun saling berjabat tangan sebelum sidang dimulai.

Dalam kasus ini, perusahaan Teuku Bagus merupakan pemenang proyek Hambalang. PT Adhi Karya disebut telah menggelontorkan sejumlah uang memuluskan perusahaan itu sebagai pemenang proyek Hambalang.

Dalam dakwaan pertama, Bagus didakwa korupsi bersama-sama Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Andi Alfian Mallarangeng, dan Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, serta bersama-sama Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin, dan Paul Nelwan.

Perbuatan Bagus telah memperkaya diri Rp 4,532 miliar dan orang lain serta suatu korporasi. Uang itu berasal dari pembayaran proyek yang diterima oleh Kerjasama Operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya (Adhi-Wika).

Bagus juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Andi melalui Choel Mallarangeng, Deddy, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, ia didakwa memperkaya korporasi, yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Citrajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Citralaras, KSO Adhi Wika, dan 32 perusahaan atau perorangan subkontrak KSO Adhi-Wika.

Perbuatan Bagus secara bersama-sama itu telah merugikan keuangan negara Rp 464,514 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com