"Belum ada (gugatan), konsultasi saja. Ada yang sudah sampaikan di pendaftaran, tapi ada hal yang harus dilengkapi," ujar Koordinator Administrasi Registrasi Perkara Pemilu MK Muhidin di Gedung MK, Minggu (11/5/2014).
Muhidin mengatakan, sejak hari pertama, ada beberapa caleg yang mengajukan atas nama perorangan. Padahal, kata Muhidin, berkas permohonan gugatan harus diajukan melalui perwakilan petinggi partai.
"Ada beberapa yang maju perseorangan. Padahal harus disahkan oleh parpol. Dia datang seolah dia berhak mengajukan," ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun staf administrasi pendaftaran perkara pemilu, ada 18 pengajuan konsultasi dari berbagai partai. Konsultasi pertama kali dilakukan oleh saksi dari Partai Gerindra di Sumatera Utara, Jautir Simbolon, pada Sabtu (10/5/2014) pagi.
Minggu siang, Randi selaku kuasa hukum seorang caleg DPRD dari Partai Hanura di Kalimantan Selatan datang ke loket pendaftaran gugatan. Ia mengatakan, kedatangannya hanya untuk memastikan mengenai bukti-bukti apa saja yang valid digunakan dalam pengajuan.
"Sebenarnya kita sudah paham tapi hanya meyakinkan saja bukti-bukti gugatan," ujar Randi.
Perkara yang diajukan Randi terkait penggelembungan suara beberapa partai di Kalimantan Selatan. Ia pun telah mengajukan berkas perkara tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat Hanura.
"Terakhir saya lihat tadi malam ada 167 gugatan yang didaftarkan ke Hanura," kata Randi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.