Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Pimpinan Partai yang Berhak Ajukan Gugatan Pemilu di MK

Kompas.com - 09/05/2014, 19:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah pendaftar gugatan pemilu dari satu partai. Hanya ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang berhak mengajukan gugatan tersebut.

Koordinator Administrasi Registrasi Perkara Pemilu Mahkamah Konstitusi Muhidin mengatakan, MK akan membatasi orang-orang yang boleh masuk ke ruang verifikasi gugatan. Hanya petugas verifikasi yang diperbolehkan masuk dan mereka tak diperkenankan membawa handphone. Pemohon gugatan tidak diperbolehkan memasuki ruangan verifikasi gugatan. Hal ini dimaksudkan agar anggota gugus tugas pemilu lebih fokus menangani perkara gugatan.

"Mereka (pemohon) harus menunggu di lobi. Di dalam ruangan hanya petugas gugus," kata Muhidin, Jumat (9/5/2014).

Menurut Muhidin, hanya dua atau tiga orang yang diperkenankan menyerahkan gugatan ke loket penerimaan berkas perkara. Berkas itu terdiri dari berkas permohonan, alat bukti penguat gugatan, dan flashdisk yang berisikan data asli berkas gugatan.

MK membuka pendaftaran gugatan selama 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional. Sebanyak 118 karyawan bertindak sebagai anggota gugus tugas untuk menangani perkara gugatan pemilu.

Sistem kerja bergilir diterapkan kepada petugas untuk melayani gugatan. Masing-masing giliran bekerja selama 12 jam, mulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Giliran selanjutnya mulai dari pukul 20.00 hingga 12 jam setelahnya. "Bisa datang dini hari, malam, siang, petugas selalu standby," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com