JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah pendaftar gugatan pemilu dari satu partai. Hanya ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang berhak mengajukan gugatan tersebut.
Koordinator Administrasi Registrasi Perkara Pemilu Mahkamah Konstitusi Muhidin mengatakan, MK akan membatasi orang-orang yang boleh masuk ke ruang verifikasi gugatan. Hanya petugas verifikasi yang diperbolehkan masuk dan mereka tak diperkenankan membawa handphone. Pemohon gugatan tidak diperbolehkan memasuki ruangan verifikasi gugatan. Hal ini dimaksudkan agar anggota gugus tugas pemilu lebih fokus menangani perkara gugatan.
"Mereka (pemohon) harus menunggu di lobi. Di dalam ruangan hanya petugas gugus," kata Muhidin, Jumat (9/5/2014).
Menurut Muhidin, hanya dua atau tiga orang yang diperkenankan menyerahkan gugatan ke loket penerimaan berkas perkara. Berkas itu terdiri dari berkas permohonan, alat bukti penguat gugatan, dan flashdisk yang berisikan data asli berkas gugatan.
MK membuka pendaftaran gugatan selama 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi nasional. Sebanyak 118 karyawan bertindak sebagai anggota gugus tugas untuk menangani perkara gugatan pemilu.
Sistem kerja bergilir diterapkan kepada petugas untuk melayani gugatan. Masing-masing giliran bekerja selama 12 jam, mulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Giliran selanjutnya mulai dari pukul 20.00 hingga 12 jam setelahnya. "Bisa datang dini hari, malam, siang, petugas selalu standby," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.