Hanya Pimpinan Partai yang Berhak Ajukan Gugatan Pemilu di MK
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 09/05/2014, 19:17 WIB
Mahkamah Konstitusi membatasi jumlah pendaftar gugatan pemilu dari satu partai. Hanya ketua umum dan sekretaris jenderal partai yang berhak mengajukan gugatan tersebut.