Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun, Vonis MA buat Hotasi

Kompas.com - 09/05/2014, 19:13 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. Majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Moh Askin memidana Hotasi dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Tony Sudjiarto selaku General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) ketika itu. Kedua putusan tersebut dijatuhkan MA pada Rabu (7/5/2014).

Artidjo kepada Kompas, Kamis (8/5), mengungkapkan, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Keduanya dinilai telah memperkaya perorangan/korporasi, dalam hal ini Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) dan kantor pengacara Hume & Associates, sehingga merugikan keuangan negara senilai 1 juta dollar AS.

Kasus itu bermula dari rencana PT MNA melakukan pengadaan dua pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Namun, rencana pengadaan itu tidak dilakukan melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Proses penyewaan pesawat telah dimulai pada Mei 2006, sementara RUPS dilakukan pada 11 Oktober 2006.

Menurut Artidjo, Hotasi selaku dirut tidak mengubah atau mengajukan persetujuan kembali kepada RUPS mengenai rencana kerja anggaran perusahaan, khususnya berkenaan dengan rencana penyewaan pesawat.

Majelis kasasi menilai perbuatan itu termasuk sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 22 Ayat (1) dan (2), Pasal 35 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Pemerintah No 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Meski belum disetujui RUPS, Hotasi tetap melanjutkan rencana pengadaan pesawat tersebut. PT MNA menerima proposal dari TALG dan membuat kesepakatan dengan TALG, salah satunya menyetorkan dana 1 juta dollar AS ke rekening kantor Hume & Associates. Padahal, dua pesawat yang akan disewa itu masih dalam penguasaan dan kepemilikan East Dover Ltd.

”Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena membayarkan security deposit senilai 1 juta dollar AS tanpa melalui mekanisme letter of credit. Ia menyetor dana ke rekening kantor pengacara Hume & Associates. Padahal, belum ada penandatanganan purchase agreement antara TALG dan East Dover Ltd selaku pemilik pesawat,” papar Artidjo.

Hotasi juga dinilai tidak mengindahkan adanya legal opinion yang disampaikan PT MNA mengenai risiko kerja sama dengan TALG. Sebelumnya, 18 Maret 2013, Pengadilan Tipikor memvonis bebas Hotasi Nababan karena tidak terbukti melakukan korupsi.(ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

MKMK Diminta Pecat Anwar Usman Usai Sewa Pengacara KPU untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Lewat Pesantren Gemilang, Dompet Dhuafa Ajak Donatur Lansia Jalin Silaturahmi dan Saling Memotivasi

Nasional
Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Pertama Penerbangan Haji, 4.500 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Jokowi Ajak Masyarakat Sultra Doa Bersama supaya Bantuan Beras Diperpanjang

Nasional
World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

World Water Forum Ke-10, Ajang Pertemuan Terbesar untuk Rumuskan Solusi Persoalan Sumber Daya Air

Nasional
Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Syarat Sulit dan Waktu Mepet, Pengamat Prediksi Calon Nonpartai Berkurang pada Pilkada 2024

Nasional
MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

MKMK Sudah Terima Laporan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Nasional
Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Anak SYL Minta Pejabat Kementan Biayai Renovasi Kamar Rp 200 Juta

Nasional
Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal 'Statement'

Agus Rahardjo Sebut Penyidik KPK Tunduk ke Atasan di Kejaksaan, Kejagung: Jangan Asal "Statement"

Nasional
Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Stafsus SYL Disebut Minta Kementan Danai Pengadaan Paket Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar

Nasional
KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

KNKT Investigasi Penyebab Rem Blong Bus Rombongan SMK Lingga Kencana

Nasional
KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

KPK Panggil Lagi Windy Idol Jadi Saksi TPPU Sekretaris Nonaktif MA

Nasional
KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nabila Nayunda Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Pakar: Jika Revisi UU Kementerian Negara atau Perppu Dilakukan Sekarang, Tunjukkan Prabowo-Gibran Semacam Periode Ke-3 Jokowi

Nasional
21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com