JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk kedua kali, Direktur Utama CV Ratu Samagat, Ratu Rita, kembali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum untuk menjadi saksi dalam perkara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. Jika Rita mangkir lagi dalam pemanggilan selanjutnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memerintahkan penjemputan paksa terhadap istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tersebut.
"Diberikan kesempatan terakhir di sidang yang akan datang. Kalau perlu, ya, pakai kekuasaan lah, dipanggil paksa," ujar hakim Matheus Samiadji dalam persidangan di Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2014).
Dalam sidang perkara Pilkada Lebak, jaksa hanya dapat menghadirkan dua dari tiga orang saksi, yakni Susanto dan Kurrotul Aini. Keduanya merupakan staf keuangan PT Bali Pacific Pragama. Adapun Rita yang seharusnya menjadi saksi ketiga tidak memenuhi panggilan Jaksa.
Jaksa Dzakiyul Fikri menyatakan telah dua kali memanggil Rita sesuai dengan alamat tempat tinggal yang tercantum di berita acara pemeriksaan (BAP). "Tapi kami diberitahukan yang bersangkutan pindah tempat tinggal dan kami berusaha memanggil satu kali, tempat tinggal yang di Pontianak," ujarnya kepada hakim.
Namun, Fikri mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keterangan mengenai keberadaan Rita. Jaksa berencana akan mengalamatkan panggilan kepada Rita ke tempat tinggal barunya di Pontianak, Kalimantan Timur, karena baru dilakukan sekali pemanggilan.
Peran Rita dianggap sangat penting dalam kasus ini. Selain merupakan istri Akil, Rita juga merupakan pemilik CV Samagat, perusahaan yang diduga kerap menampung uang suap Akil dalam pengurusan pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.