Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Sita Mercedes, KPK Periksa Adik Atut

Kompas.com - 28/04/2014, 11:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adiknya, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), Senin (28/4/2014). Tatu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Saat memenuhi panggilan KPK pagi ini, Tatu membenarkan bahwa dia akan diperiksa sebagai saksi bagi Wawan. Belum diketahui apa saja yang akan ditanyakan tim penyidik KPK kepada Tatu.

Sebelum pemeriksaan ini, KPK menyita dua Mercedes Benz dari kediaman Tatu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/4/2014) pekan lalu. Menurut Tatu, dua Mercedes Benz itu bukan milik Wawan, melainkan milik putranya yang dibeli suaminya secara mencicil. Dalam persidangan nanti, Tatu akan membuktikan kepemilikan mobil tersebut.

"Katanya di pengadilan saja (diserahkan bukti-bukti), enggak apa-apa lah, ikuti (KPK) saja," ucap adik Gubernur Banten Atut Chosiyah ini.

Adapun Mercedes yang disita KPK dalam penggeledahan di kediaman Tatu merupakan seri E-300 dengan nomor polisi B 23 RTC atas nama Pilar Saga dan Mercedes berwarna emas dengan nomor polisi D 16 AH.

Sebelum Mercedes ini dibawa ke Gedung KPK, Tatu menyambangi Gedung KPK. Dia datang untuk menyampaikan kepada tim penyidik KPK bahwa Mercedes itu kepunyaan anaknya. Tatu mengatakan, mobil itu dibeli secara mencicil dengan menggunakan nama Wawan. Namun, pada kenyataannya, suaminya yang mencicil pembayaran mobil tersebut hingga lunas sekitar akhir 2013. Selama dua tahun, kata Tatu, mobil itu dicicil suaminya.

Politikus Partai Golkar tersebut mengaku telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bukti-bukti pembayaran mobil tersebut. Namun, menurut Tatu, penyidik KPK menyampaikan kepadanya bahwa mobil itu akan tetap disita. Tatu mengaku diminta membuktikan kepemilikan mobil itu dalam persidangan nantinya.

Terkait penyidikan kasus Wawan, KPK telah menyita 75 mobil dan 1 motor gede sebagai barang bukti. Terakhir, lembaga antikorupsi itu mengamankan Jaguar hitam bernomor polisi B 99 AZZ atas nama istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.

Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam sengketa Pilkada Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com