"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Saat memenuhi panggilan KPK pagi ini, Tatu membenarkan bahwa dia akan diperiksa sebagai saksi bagi Wawan. Belum diketahui apa saja yang akan ditanyakan tim penyidik KPK kepada Tatu.
Sebelum pemeriksaan ini, KPK menyita dua Mercedes Benz dari kediaman Tatu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/4/2014) pekan lalu. Menurut Tatu, dua Mercedes Benz itu bukan milik Wawan, melainkan milik putranya yang dibeli suaminya secara mencicil. Dalam persidangan nanti, Tatu akan membuktikan kepemilikan mobil tersebut.
"Katanya di pengadilan saja (diserahkan bukti-bukti), enggak apa-apa lah, ikuti (KPK) saja," ucap adik Gubernur Banten Atut Chosiyah ini.
Adapun Mercedes yang disita KPK dalam penggeledahan di kediaman Tatu merupakan seri E-300 dengan nomor polisi B 23 RTC atas nama Pilar Saga dan Mercedes berwarna emas dengan nomor polisi D 16 AH.
Sebelum Mercedes ini dibawa ke Gedung KPK, Tatu menyambangi Gedung KPK. Dia datang untuk menyampaikan kepada tim penyidik KPK bahwa Mercedes itu kepunyaan anaknya. Tatu mengatakan, mobil itu dibeli secara mencicil dengan menggunakan nama Wawan. Namun, pada kenyataannya, suaminya yang mencicil pembayaran mobil tersebut hingga lunas sekitar akhir 2013. Selama dua tahun, kata Tatu, mobil itu dicicil suaminya.
Politikus Partai Golkar tersebut mengaku telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK bukti-bukti pembayaran mobil tersebut. Namun, menurut Tatu, penyidik KPK menyampaikan kepadanya bahwa mobil itu akan tetap disita. Tatu mengaku diminta membuktikan kepemilikan mobil itu dalam persidangan nantinya.
Terkait penyidikan kasus Wawan, KPK telah menyita 75 mobil dan 1 motor gede sebagai barang bukti. Terakhir, lembaga antikorupsi itu mengamankan Jaguar hitam bernomor polisi B 99 AZZ atas nama istri Wawan, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dugaan pencucian uang setelah mengembangkan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang menjerat Wawan lebih dulu. KPK juga menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Provinsi Banten.
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan, yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, terkait Pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil Mochtar, mantan Ketua MK, dalam sengketa Pilkada Banten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.