JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjodjo, didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban, dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal. Uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.
"Memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, 90 ribu dollar Singapura, 92 ribu dollar Singapura, 20 ribu dollar AS, uang tunai Rp 925,900 juta, serta dua unit lift kapasitas 800 kg kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR masa jabatan 2004-2009, Boen Purnama selaku Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan tahun 2005-2007, dan kepada MS Kaban Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, " kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (22/4/2014).
Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan kepada MS Kaban dan Boen Purnama karena jabatan keduanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan. Adapun pemberian ke Faisal karena ia berwenang mengesahkan anggaran tersebut.
"Terdakwa meminta supaya Yusuf Erwin Faisal membantu menyetujui usulan rancangan anggaran itu. Yusuf menyatakan tugas Komisi IV hanya membahas anggaran, tapi berjanji akan membantu terdakwa," kata jaksa.
Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan itu senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Sementara itu, proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Saat itu Anggoro meminta anak buahnya, Putranefo, mendekati Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandjojo Siswanto, Kasubag Sarana Khusus Biro Umum Dephut Joni Aliando, Kabag Perlengkapan Biro Umum Kemenhut Aryono, dan Boen.
Upaya itu agar pihak Kementerian Kehutanan mengajukan rancangan anggaran pengadaan SKRT dan menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana pengadaan SKRT.
Jaksa mengatakan, Anggoro juga memberikan sejumlah uang pada pejabat tersebut. Atas usulan Wandjojo, akhirnya MS Kaban menetapkan PT Masaro Radiokom sebagai pemenang proyek SKRT tahun 2007.
Atas perbuatannya, dalam dakwaan primer, Anggoro dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.