JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Krismanto menilai Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki alasan kuat untuk menetapkan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).
"Kita perlu cermati penetapan tersebut (Hadi sebagai tersangka). KPK tidak mungkin bergerak tanpa alasan yang kuat," kata Krismanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (21/4/2014).
Krismanto menyatakan, langkah KPK tersebut bisa saja akan dapat menguak kemungkinan kasus-kasus terkait kinerja insitusi. "Mungkin nanti akan muncul lagi perkara yang lain berkenaan dengan kinerja Ditjen Pajak yang hari ini belum diungkap," ujar Krismanto.
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak pada 2002-2004. Hadi yang hari ini mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.