Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. "Apakah ada pencekalan, pencegahan, kemungkinan besar akan menyusul, sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap kasus ini baru dikeluarkan hari ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/4/2014).
KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait keberatan bayar pajak yang diajukan PT Bank BCA sekitar 2003.
Hadi disangka melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Atas perbuatan Hadi, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, nilai kerugian negara ini adalah besaran pajak yang tidak jadi dibayarkan BCA kepada negara.
"Yang seharusnya negara menerima Rp 375 miliar tidak jadi diterima dan itu menguntungkan pihak lainnya, tidak selamanya harus menguntungkan si pembuat kebijakan," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.