JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Anas Urbaningrum, Selasa (15/4/2014). Seusai diperiksa, Arif mengaku mendapat enam pertanyaan, termasuk soal penghasilan Anas ketika menjadi komisioner KPU periode 2001-2005. "Ya, semacam itu," kata Arif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat dikonfirmasi apakah benar tim penyidik KPK menanyakannya soal penghasilan Anas sebagai komisioner KPU.
Selain itu, Arif mengaku ditanya tim penyidik KPK seputar masa kerja Anas di KPU, dan alasan berakhirnya masa kerja Anas. Dia juga mengaku telah menyerahkan dokumen kepada KPK terkait masa kerja Anas di KPK.
"Kami hanya menyerahkan dokumen saja karena saya kan masuk KPU baru," kata Arif.
Selain Arif, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantu Ningtyastiti sebagai saksi dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa, Winantu mengaku mendapat pertanyaan seputar penghasilan Anas sebagai anggota DPR RI. Anas menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Pada 2010, Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres di Bandung. "Cuma melengkapi saja, nambahin dokumen, ya," kata Winantu.
KPK menjerat Anas dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang setelah mengembangkan kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang yang lebih dulu menjerat Anas. Menurut juru bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu, KPK dapat mengusut aset Anas semasa dia menjabat komisioner KPU. Anas tercatat sebagai komisioner KPU 2001-2005. Dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam sangkaan terhadap Anas, KPK bisa mengusut aset yang dimiliki Anas di bawah 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.