JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima tambahan daftar penduduk potensial pemilih (DP4) baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan memilik hak pilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Total penduduk tersebut berjumlah 3.113.174 orang.
"Data dari pemerintah 3.113.714 orang pemilih yang berusia 17 tahun pada 10 April atau hingga 9 Juli 2014 nanti. Kami sudah terima dari pemerintah, Jumat (11/4/2014) lalu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).
Ia mengatakan, data penduduk itu akan dimutakhirkan untuk kemudian ditetapkan ke dalam daftar pemilih. Selain itu, katanya, daftar pemilih juga akan terdiri dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilih pada pemilu legislatif (pileg) 9 April 2014 lalu, ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) pileg, DPK tambahan yang datang pada hari H pemungutan suara serta daftar pemilih tambahan dari pemerintah.
Namun, kata Husni, panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, hanya akan memverifikasi atau memutakhirkan daftar pemilih tambahan dari pemerintah saja.
"Tambahan daftar pemilih tambahan dari pemerintah itu yang akan dijadikan bahan PPS untuk melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih. Kalau dibagi dengan 81.132 PPS maka kemungkinan tiap orang memutakhirkan 40 pemilih baru per desa/kelurahan," ujarnya.
Adapun penambahan DPK dan DPKTb menjadi tanggung jawab KPU kabupaten/kota. Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres, pemutakhiran penyusunan daftar pemilih dijadwalkan 11 April hingga 10 Mei 2014.
Penetapan DPS hasil pemutakhiran pada 11 hingga 12 Mei 2014. Adapun, pengumuman DPS hasil pemutakhiran dijadwalkan 13 hingga 19 Mei 2014 untuk kemudian mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat pada 20 Mei hingga 26 Mei 2014.
Selanjutnya, perbaikan terhadap DPS hasil pemutakhiran dijadwalkan 27 Mei hingga 2 Juni 2014. Penetapan dan rekapitulasi DPT berjenjang dijadwalkan sejak 3 Juni hingga rekapitulasi tingkat pusat pada 13 Juni 2014. Adapun, penyusunan DPK dijadwalkan pada 5 Juni hingga 1 Juli 2014 untuk kemudian ditetapkan pada 2 Juli 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.