"Yang paling bertanggung jawab adalah KPU Pusat karena logistik itu berawal dari Imam Bonjol (KPU Pusat). Dan Bawaslu memastikan itu adalah bentuk pelanggaran karena menyebabkan pemungutan suara di sana tidak dilaksanakan pukul 07.00 waktu setempat," ujar Muhammad, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Ia mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Yahukimo, Selasa (8/4/2014) malam, soal keterlambatan distribusi logistik pemilu. Muhammad menyesalkan KPU tidak dapat mengantisipasi keterlambatan logistik di sejumlah daerah tertentu yang rawan.
Seharusnya, kata dia, KPU mampu mengantisipasi kerawanan distribusi logistik, terutama di daerah-daerah dengan medan geografis yang sulit.
"Tentunya KPU harus memberikan prioritas pada daerah-daerah yang diprediksi akan ada hambatan pengiriman seperti Yahukimo ini," kata dia.
Muhammad meminta KPU segera menetapkan waktu pelaksanaan pemungutan suara susulan di 35 distrik tersebut. Jika memungkinkan, katanya, keterlambatan tidak melampaui batas waktu 24 jam.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 35 dari 51 distrik di Kabupaten Yahukimo, Papua, belum menerima logistik, khususnya surat suara dan formulir karena pesawat yang membawa logistik tersebut terhambat cuaca buruk. Dua pesawat sipil dan dua pesawat militer, yang diberangkatkan dari Bandara Wamena dan Bandara Dekai, terpaksa kembali lagi ke bandara karena cuaca buruk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.