"Setahu saya yang ngotot Bu Siti. Tadinya Bu Siti yang saya anggap searah dengan kami tapi belakangan kok beliau ingin berubah," kata mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia Zainal Abidin, saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Menurut Fadjriah, seharusnya dalam PBI cukup dibuat CAR menjadi menjadi positif saja tanpa menyebutkan angkanya. Zainal juga mengatakan bahwa Siti adalah pihak yang meminta supaya ringkasan eksekutif mengenai penilaian kondisi Bank Century diubah menjadi bank gagal berdampak sistemik dari yang semula dikatakan tidak sistemik.
"Meminta supaya ringkasan eksekutif diganti supaya ada kata-kata Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik," ujar Zainal lagi.
Dia menambahkan, pengubahan ringkasan eksekutif ini juga diketahui Dewan Gubernur BI. Menurut surat dakwaan tim jaksa KPK, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Mulya terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.