Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Simulasi Cara Mencoblos pada Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 04/04/2014, 18:54 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) menggelar simulasi mekanisme pencoblosan surat suara untuk penyandang disabilitas, Jumat (4/4/2014). Simulasi dihadiri ratusan penyandang disbilitas dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Mereka mengajukan permohonan simulasi tentu kami merespons. Mereka ingin memahami proses pemungutan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di sela-sela simulasi di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan, memberi pelayanan dengan maksimal untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya. Kemudahan itu mulai dari regulasi tentang pendirian tempat pemungutan suara (TPS) hingga menjamin kemudahan akses bagi penyandang disabilitas menuju TPS.

Hadar menyebutkan, bangunan TPS berukuran lebar. Alas atau tanahnya harus rata, tidak boleh bergelombang. Akses menuju ke TPS dibuat tidak menyulitkan. Khusus untuk kebutuhan pengguna kursi roda, meja untuk mencoblos harus memiliki kolong sehingga mereka bisa mencoblos dan berputar. "Kotak suara jangan diletakkan terlalu tinggi agar mereka bisa memasukkan surat suara," ujar Hadar.

Selain itu, kaum difabel diperbolehkan membawa pendamping saat proses pemungutan suara. Syaratnya, pendamping menulis pernyataan untuk menjaga kerahasiaan supaya yang dibantu merasa nyaman. Pendamping dapat ditunjuk oleh penyandang disabilitas.

Untuk pemilih tunanetra, KPU juga menyiapkan alat bantu mencoblos berupa template yang dilengkapi dengan huruf braile. "Hanya saja, pemilu kali ini kami menyediakan untuk surat suara calon anggota DPD, tidak bisa DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota," kata Hadar. Menurut dia, KPU belum bisa menyediakan template untuk semua model surat suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com