JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) menggelar simulasi mekanisme pencoblosan surat suara untuk penyandang disabilitas, Jumat (4/4/2014). Simulasi dihadiri ratusan penyandang disbilitas dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
"Mereka mengajukan permohonan simulasi tentu kami merespons. Mereka ingin memahami proses pemungutan suara yang dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di sela-sela simulasi di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, memberi pelayanan dengan maksimal untuk memudahkan penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak pilihnya. Kemudahan itu mulai dari regulasi tentang pendirian tempat pemungutan suara (TPS) hingga menjamin kemudahan akses bagi penyandang disabilitas menuju TPS.
Hadar menyebutkan, bangunan TPS berukuran lebar. Alas atau tanahnya harus rata, tidak boleh bergelombang. Akses menuju ke TPS dibuat tidak menyulitkan. Khusus untuk kebutuhan pengguna kursi roda, meja untuk mencoblos harus memiliki kolong sehingga mereka bisa mencoblos dan berputar. "Kotak suara jangan diletakkan terlalu tinggi agar mereka bisa memasukkan surat suara," ujar Hadar.
Selain itu, kaum difabel diperbolehkan membawa pendamping saat proses pemungutan suara. Syaratnya, pendamping menulis pernyataan untuk menjaga kerahasiaan supaya yang dibantu merasa nyaman. Pendamping dapat ditunjuk oleh penyandang disabilitas.
Untuk pemilih tunanetra, KPU juga menyiapkan alat bantu mencoblos berupa template yang dilengkapi dengan huruf braile. "Hanya saja, pemilu kali ini kami menyediakan untuk surat suara calon anggota DPD, tidak bisa DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota," kata Hadar. Menurut dia, KPU belum bisa menyediakan template untuk semua model surat suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.