Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Imbau Hasil "Quick Count" Diumumkan Setelah Pukul 13.00 WIB

Kompas.com - 04/04/2014, 17:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
-- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau agar lembaga penyiaran menayangkan pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) perolehan suara pemilu paling cepat setelah pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia ditutup, yaitu pukul 13.00 WIB pada 9 April 2014 nanti. Imbauan itu dibuat menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pengumuman hasil hitung cepat dan jajak pendapat bisa dilakukan kapan saja.

"Karena itu, kami imbau rilis hasil quick count setelah selesai pemungutan di TPS (tempat pemungutan suara). Kami harap bahwa lembaga penyiaran mau melaksanakan ekspose paling cepat pukul 13.00 WIB, setelah TPS di Indonesia bagian barat ditutup," ujar Ketua KPI Judhariksawan di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2014).

Dia berpendapat, jika hasil hitung cepat disiarkan sebelum pemungutan suara berakhir, akan terjadi potensi memengaruhi pilihan pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. Menurut dia, hasil hitung cepat di wilayah Indonesia bagian timur dan barat dapat memengaruhi pilihan pemilih di wilayah Indonesia bagian barat.

"Misal, dia (pemilih) melihat hasil quick count Partai A menang, dia bisa ikut memilih Partai A karena ingin menang atau malah sebaliknya, tidak jadi memilih Partai A, karena dia pikir sudah menanglah," katanya.

Selain hasil hitung cepat, penyiaran hasil jajak pendapat juga diminta memperhatikan aturan yang berlaku. Meski putusan MK memperbolehkan hasil jajak pendapat dirilis pada masa tenang, KPI mengimbau lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana, metodologi, dan menyatakan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggaraan pemilu.

MK membatalkan larangan mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan mengumumkan hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. MK pun membatalkan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, hasil survei bisa diumumkan pada hari tenang dan hasil hitung cepat bisa diumumkan tanpa batasan waktu dengan catatan lembaga survei harus menjaga obyektivitas dan independensinya serta tidak dimaksudkan untuk menguntungkan atau memihak salah satu peserta pemilu.

Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, pengumuman survei pada masa tenang tidak dapat dilarang sejauh dilakukan dengan prinsip metodologi ilmiah dan tidak bertendensi memengaruhi pemilih pada masa tenang.

Terkait dengan hasil penghitungan cepat, menurut MK, tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa pengumuman hasil penghitungan cepat akan mengganggu jalannya ketertiban umum atau menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, sejak awal sudah diketahui oleh umum bahwa penghitungan cepat bukan hasil resmi. Namun, warga berhak untuk mengetahui. Bahkan, banyak warga yang menunggu hasil penghitungan cepat begitu pemungutan suara selesai.

”Oleh karena itu, baik pengumuman hasil survei pada masa tenang menjelang pemilu maupun pengumuman suara adalah sesuai dengan hak konstitusional, bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28 F UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com