Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah, Komisioner Bawaslu Nasrullah, serta Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana.
Nasrullah mengatakan, gugus tugas ini dibentuk dalam rangka mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas. Dia pun meminta para peserta pemilu untuk ikut aktif mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas sehingga mampu menghasilkan pemimpin yang juga bersih dan berintegritas.
"Kami akan fokus dan konsen apakah menyangkut dana bansos, hibah, dana kampanye jadi fokus perhatian serius bagi kami dan hal-hal apa saja yang bisa mengakibatkan kecurangan, mana otoritas KPK, mana otoritas penyelenggara pemilu, semua bisa dishare kalau keinginan lima institusi untuk mewujudkan pemilu lebih baik," kata Nasrullah.
Syarifah menuturkan, KPU mendorong peserta pemilu untuk menerapkan asas transparansi dan akuntabilitas, terutama yang berkaitan dengan dana kampanye. Untuk itu lah, kata Syarifah, KPU mempublikasikan laporan dana kampenye yang disampaikan para peserta pemilu.
"Ini kami publikasikan dana kampanye, gugus tugas ini bukan publikasi saja, tapi penggunaan," sambungnya.
Sementara, Ivan mengatakan, PPTAK dalam hal ini bertindak sebagai institusi pendukung yang mengawasi aliran dana para peserta pemilu. PPATK, menurutnya, menyampaikan kepada KPK, KPU, Bawaslu, dan KIP mengenai hasil riset yang dilakukan lembaga tersebut berkaitan dengan aliran dana selama pemilu.
"Prinsip dasarnya kita menginginkan calon yang ikut pemilu itu bersih, amanah, dan membawa negeri ke arah yang diinginkan bersama," kata Ivan.
Adnan juga mengatakan bahwa KIP perlu dilibatkan dalam gugus tugas ini untuk mendorong partai politik dan penyelenggara pemilu transparan mengenai informasi terkait pemilu.