JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak mengatakan, Komisi Pemilihan Umum hanya bisa mengenakan sanksi administrasi kepada partai yang melakukan penyalahgunaan anak dalam kampanye. Menurutnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang seharusnya mengajukan masalah pidana terhadap partai tersebut.
"Terkait penyalahgunaan anak, harusnya KPAI yang tegakkan sanksi pidana," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2014).
Nelson mengatakan, Bawaslu memang bertanggung jawab pada pelaksanaan pemilu. Namun, saat terkait masalah penyalahgunaan anak dalam kampanye, hal tersebut merupakan tanggung jawab KPAI. "Kalau kami menindaklanjuti, kami bakal jadi tertawaan," ujarnya.
Kasus penyalahgunaan anak dalam pemilu, kata Nelson, merupakan pelanggaran yang paling banyak dilakukan partai politik dalam kampanye pemilihan calon anggota legislatif tahun ini. Hampir di semua daerah terdapat pelanggaran tersebut. Ia mengatakan, tidak ada larangan bagi orangtua untuk tidak membawa anak-anaknya ke area kampanye. Untuk menindak orangtua tersebut, Bawaslu kembali menunjuk KPAI sebagai pihak yang lebih bertanggung jawab.
Di luar itu, Nelson menyayangkan pernyataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, yang sengaja melibatkan anak-anak dalam kampanye PKS sebagai pendidikan politik sejak dini. Padahal, menurut Nelson, banyak dampak negatif dari pelibatan anak-anak ini. Menurut Nelson, kampanye dapat mengganggu kondisi psikologis anak-anak, selain dapat mengganggu kesehatan anak itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.