JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, partai politik tidak melulu memilih calon anggota legislatif, terutama caleg perempuan, karena kualitas yang dimilikinya. Menurutnya, beberapa caleg perempuan tersebut unggul karena popularitas yang dimilikinya.
"Tidak selalu partai memilih kualitas, bisa karena caleg perempuan itu ngetop, bisa menghibur, dan dikenal publik," ujar Harkristuti saat ditemui dalam acara seminar dan deklarasi politik di Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014) siang.
Ia mengatakan, popularitas caleg itu sangat efektif untuk mendongkrak suara partai, tetapi hal itu tidak berarti mengatrol kualitas partai. Menurutnya, percuma saja seorang anggota parlemen populer, tetapi pengetahuannya mengenai politik tidak memadai. "Saat kita bahas undang-undang, kalau dia tidak punya bekal, dia enggak akan berguna," kata Harkristuti.
Dia menambahkan, ada kebijakan afirmasi yang menyatakan keterlibatan perempuan di kursi parlemen minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012 tentang pemilihan anggota legislatif. Oleh karena itu, menurutnya, caleg perempuan yang akan mengisi bangku parlemen harus membekali diri mereka dengan ilmu dan gagasan yang dapat mewakili suara rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.