Saat itu, pasangan calon bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Lebak ke MK. Gugatan diajukan karena Amir-Kasmin kalah suara dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi.
Dalam sidang pleno, MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Dalam sidang Pilkada Lebak itu, Akil merupakan ketua panel dan Farida menjadi salah satu anggota panel.
Farida menjelaskan, sebelum sidang diputuskan, hakim panel telah melakukan musyawarah terlebih dahulu. Menurut Farida, saat itu hakim mempertimbangkan adanya pemaksaan oleh salah satu calon bupati dan wakil bupati Lebak untuk memilih anggota keluarganya. Selain itu, hakim juga melihat adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kampanye salah satu calon bupati dan wakil bupati.
“Ketua panel itu selalu menanyakan hakim anggota lebih dahulu. Jadi, dia tidak memutuskan lebih dulu,” terang Farida.
Dalam kasus ini, Susi yang merupakan seorang advokat didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, kepada Akil. Uang itu diduga untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir-Kasmin. Saat itu, Susi merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin.