Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anas Sebut SBY Beri Rp 250 Juta untuk Uang Muka Harrier

Kompas.com - 24/03/2014, 15:26 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan bahwa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikan uang sebanyak Rp 250 juta kepada Anas untuk pembayaran uang muka pembelian Toyota Harrier. Menurut Firman, Anas hanya menggunakan Rp 200 juta untuk membayar uang muka mobil tersebut.

"Rp 250 juta, tidak semua (dipakai)," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/3/2014).

Firman mengatakan, uang itu diberikan secara tunai langsung oleh SBY. Ketika itu, SBY memanggil mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut untuk datang ke kediamannya di Cikeas. Firman mengklaim ada saksi penting yang mengetahui pemberian uang dari SBY kepada Anas tersebut. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas saksi peristiwa itu.

"Saksi ini kan penting, jangan sampai kemudian informasinya menjadi tidak terbuka kalau saat ini diungkapkan. Sabarlah, mungkin saja konsep justice collaborator bisa saja sedang berjalan kan begitu," ujarnya.

Mengenai bukti kuitansi serah terima uang, Firman mengatakan bahwa Anas tengah mengumpulkannya. Pemberian uang muka Harrier oleh SBY ini, menurut Firman, masih berhubungan dengan tugas khusus yang diberikan kepada Anas selaku Ketua Fraksi Demokrat di DPR ketika itu. Namun, dia tidak menyebutkan secara gamblang tugas khusus yang diemban oleh Anas tersebut.

"Faktor-faktor strategis di dalam proses pemilu 2009, jelas Mas Anas sangat paham, ya. Dia kan inner circle, dia orang dalam, jadi kalau ada pihak dari Pak SBY ataupun bantah, silakan. Mas Anas siap menjelaskan," ujar Firman.

Selain berkaitan dengan tugas khusus, berdasarkan keterangan Anas, Firman mengatakan bahwa uang yang diberikan SBY untuk pembayaran uang muka Harrier tersebut merupakan ucapan terima kasih karena Anas telah ikut berjuang memenangkan SBY pada pemilihan presiden 2009.

Sebelumnya, pengacara Anas, Handika Honggowongso mengatakan bahwa kliennya pernah ditugaskan SBY untuk mengamankan kasus pemberian dana talangan atau bail out Bank Century. Selaku Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI ketika itu, Anas mengaku diminta mencegah agar Panitia Khusus (Pansus) Bank Century di DPR tidak mengarah ke SBY, baik secara hukum maupun politik.

Terkait tudingan kubu Anas ini, Istana sudah membantahnya. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Yudhoyono tidak pernah mengapresiasi seseorang dengan cara memberikan uang. Selain itu, kata Julian, tidak ada alasan untuk SBY memberikan uang kepada Anas, apalagi karena telah mengantarkan Partai Demokrat menjadi partai pemenang di tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com