JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik sejumlah pihak yang diduga berupaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah pihak tersebut sudah menghambat proses peradilan, dan kondisi ini sudah keterlaluan.
"Pengembangan yang lain itu kan ada pihak-pihak lain yang mempunyai peran mengaburkan kasus-kasus ini. Sekarang kita mulai konsentrasi. Kita mulai konsentrasi di situ karena sudah keterlaluan. Kami ingin konsentrasi karena itu obstruction of justice (menghambat proses peradilan) karena dia secara sengaja (mengaburkan itu)," kata Bambang di Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Namun, Bambang belum dapat menyebutkan siapa saja pihak yang diduga berupaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Atut tersebut. Dia mengatakan, pihak-pihak itu bermaksud mengelabui sehingga proses hukum Atut di KPK menjadi kabur.
Menurut Bambang, pihak yang berupaya menghalang-halangi tersebut bisa dikenakan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Sementara itu, Pasal 22, yang mengatur soal keterangan palsu, berbunyi: Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
"Kita cobalah satu-satu, kita mulailah dari satu," ujar Bambang.
Sebelumnya diberitakan, KPK mencium indikasi peran pengacara Atut dalam memengaruhi sejumlah saksi. Para pengacara tersebut diduga memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta pada saat dipanggil KPK.
Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim, yang merupakan ajudan Atut. Terkait penyidikan kasus Atut, KPK sudah memeriksa sejumlah pengacara, antara lain Tubagus Sukatma, Efran Helmi Juni, dan Andi F Simangunsong sebagai saksi.
Hari ini, KPK kembali memanggil pengacara Teuku Nasrullah. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 17.00 WIB. Seusai diperiksa KPK pada 11 Maret lalu, Tubagus membantah disebut berupaya menghalang-halangi penyidikan Atut dengan memengaruhi saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.