Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Keterlaluan, KPK Bakal Jerat Pihak yang Kaburkan Kasus Atut

Kompas.com - 18/03/2014, 18:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik sejumlah pihak yang diduga berupaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tindakan yang dilakukan sejumlah pihak tersebut sudah menghambat proses peradilan, dan kondisi ini sudah keterlaluan.

"Pengembangan yang lain itu kan ada pihak-pihak lain yang mempunyai peran mengaburkan kasus-kasus ini. Sekarang kita mulai konsentrasi. Kita mulai konsentrasi di situ karena sudah keterlaluan. Kami ingin konsentrasi karena itu obstruction of justice (menghambat proses peradilan) karena dia secara sengaja (mengaburkan itu)," kata Bambang di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Namun, Bambang belum dapat menyebutkan siapa saja pihak yang diduga berupaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Atut tersebut. Dia mengatakan, pihak-pihak itu bermaksud mengelabui sehingga proses hukum Atut di KPK menjadi kabur.

Menurut Bambang, pihak yang berupaya menghalang-halangi tersebut bisa dikenakan Pasal 21 atau 22 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Sementara itu, Pasal 22, yang mengatur soal keterangan palsu, berbunyi: Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

"Kita cobalah satu-satu, kita mulailah dari satu," ujar Bambang.

Sebelumnya diberitakan, KPK mencium indikasi peran pengacara Atut dalam memengaruhi sejumlah saksi. Para pengacara tersebut diduga memerintahkan sejumlah saksi untuk keluar dari Jakarta pada saat dipanggil KPK.

Salah satu pihak yang diperintah kabur adalah Siti Halimah alias Iim, yang merupakan ajudan Atut. Terkait penyidikan kasus Atut, KPK sudah memeriksa sejumlah pengacara, antara lain Tubagus Sukatma, Efran Helmi Juni, dan Andi F Simangunsong sebagai saksi.

Hari ini, KPK kembali memanggil pengacara Teuku Nasrullah. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 17.00 WIB. Seusai diperiksa KPK pada 11 Maret lalu, Tubagus membantah disebut berupaya menghalang-halangi penyidikan Atut dengan memengaruhi saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Mana Pun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Mana Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com