- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, pelibatan dan mobilisasi anak-anak dalam kampanye menjadi pelanggaran yang paling banyak dilakukan partai politik selama masa kampanye yang berlangsung sejak 16 Maret 2014. Ia berharap parpol lebih tertib dalam berkampanye dan tidak mencari alasan untuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Kami mencatat dalam dua hari ini, pelanggaran paling sering adalah melibatkan anak-anak. Itu tidak dibenarkan oleh undang-undang, kemudian juga melakukan konvoi, ini tidak boleh," kata Nelson, Selasa (18/2/2014).
"Parpol harus mendorong kampanye yang berkualitas," lanjutnya.
Dia juga menyesalkan ada ketua umum partai politik yang menyatakan pelibatan anak-anak adalah bagian dari pendidikan pemilih.
"Itu keliru, tidak dibenarkan," tegasnya.
Nelson mengatakan, temuan pelanggaran oleh panitia pengawas pemilu itu akan ditindaklanjuti. Jika dipastikan melanggar, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi pemberian sanksi tegas.
"Rekomendasi disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Nelson.
Selain itu, pelanggaran lainnya adalah konvoi kendaraan oleh massa kampanye.
Sesuai Peraturan KPU (KPU) Nomor 15 Tahun 2013, penyelenggara kampanye dilarang memobilisasi warga negara yang tidak mempunya hak pilih. Pelanggaran atas peraturan tersebut akan dikenai pidana pemilu seperti diatur dalam Undang-Undang Nonor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.