JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Burhanuddin Muhtadi mengakui banyak lembaga survei yang melakukan penelitian untuk menyenangkan kelompok yang membiayainya. Hal itu menyebabkan merosotnya tingkat kepercayaan terhadap hasil survei maupun lembaga yang membuatnya.
"Sejak akhir 2013, memang banyak sekali lembaga survei yang membuat tingkat kepercayaan publik merosot. Ada ratusan, termasuk di daerah," ujar Burhanuddin di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
Dia mengatakan, Persepi kini beranggotakan 40 lembaga survei dan banyak lembaga survei yang tidak menjadi anggotanya. Akibatnya, sulit untuk menguji metodologi penelitian yang digunakan lembaga yang bersangkutan dalam melakukan survei.
Burhanuddin membenarkan bahwa banyak lembaga yang tidak dapat memisahkan antara dana yang didapat lembaga tersebut dan hasil survei yang sebenarnya. Akibatna, hasil survei itu menjadi bias. "Hasilnya itu sering kali dipakai untuk menyenangkan kliennya," kata Burhan.
Meski demikian, Burhanuddin menolak pemberangusan kegiatan survei sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota legislatif. Menurut dia, sanksi atas lembaga survei "nakal" seharusnya diberikan oleh asosiasi lembaga survei. "Jadi bukan oleh lembaga lain yang kemudian mengkriminalisasi lembaga survei," kata Direktur Eksekutif Indokator Politik Indonesia itu.
Persepi mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 terkait pembatasan survei dan hitung cepat. Regulasi yang diuji adalah Pasal 247 Ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, Pasal 247 Ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan Pasal 247 Ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu. Persepi juga menggugat Pasal 291 tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.