Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Lembaga Survei Tidak Terpercaya

Kompas.com - 12/03/2014, 21:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) Burhanuddin Muhtadi mengakui banyak lembaga survei yang melakukan penelitian untuk menyenangkan kelompok yang membiayainya. Hal itu menyebabkan merosotnya tingkat kepercayaan terhadap hasil survei maupun lembaga yang membuatnya.

"Sejak akhir 2013, memang banyak sekali lembaga survei yang membuat tingkat kepercayaan publik merosot. Ada ratusan, termasuk di daerah," ujar Burhanuddin di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Dia mengatakan, Persepi kini beranggotakan 40 lembaga survei dan banyak lembaga survei yang tidak menjadi anggotanya. Akibatnya, sulit untuk menguji metodologi penelitian yang digunakan lembaga yang bersangkutan dalam melakukan survei.

Burhanuddin membenarkan bahwa banyak lembaga yang tidak dapat memisahkan antara dana yang didapat lembaga tersebut dan hasil survei yang sebenarnya. Akibatna, hasil survei itu menjadi bias. "Hasilnya itu sering kali dipakai untuk menyenangkan kliennya," kata Burhan.

Meski demikian, Burhanuddin menolak pemberangusan kegiatan survei sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota legislatif. Menurut dia, sanksi atas lembaga survei "nakal" seharusnya diberikan oleh asosiasi lembaga survei. "Jadi bukan oleh lembaga lain yang kemudian mengkriminalisasi lembaga survei," kata Direktur Eksekutif Indokator Politik Indonesia itu.

Persepi mengajukan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 terkait pembatasan survei dan hitung cepat. Regulasi yang diuji adalah Pasal 247 Ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, Pasal 247 Ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan Pasal 247 Ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu. Persepi juga menggugat Pasal 291 tentang ancaman pidana terhadap pelanggaran aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com