JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/3/2014) pagi. Subri akan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara tanah di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Subri tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Tanpa mengucapkan sepatah kata, dia memasuki Gedung KPK.
Terkait kasus suap perkara tanah di PN Priya, KPK juga memeriksa tiga saksi. Saksi tersebut adalah Lusita Anie Razak, Deni Septiawan, dan politikus non-aktif Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto. "Mereka mau dikonfirmasi mengenai apa yang mereka tahu soal kasus itu," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Rabu pagi.
Subri menjadi tersangka penerima suap dari seorang pengusaha bernama Lusita. Lusita yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga memberikan 16.400 dollar AS dan Rp 23 juta kepada Subri untuk mengurus perkara pemalsuan sertifikat tanah. Penyidik KPK memergoki mereka di sebuah kamar hotel di kawasan Pantai Senggigi, Nusa Tenggara Barat, pada 14 Desember 2013.
Subri dijerat Pasal 12 (a) dan (b) atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diancam pidana maksimal kurungan penjara 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.