JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan korupsi yang membelit Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri, diakui merupakan pukulan telak bagi Kejaksaan Agung. Pada saat yang sama, jumlah "jaksa nakal" disebut terus berkurang dari tahun ke tahun.
“Di pengujung 2013 kami menyadari ada sorotan dan kritikan tajam masyarakat atas perilaku oknum kejaksaan yang tertangkap tangan menerima suap dalam penanganan perkara,” kata Jaksa Agung Basrief Arief saat menyampaikan hasil kinerja Kejaksaan Agung 2013 di kantornya, Senin (23/12/2013). Dia tak menampik masih banyak oknum pegawai kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin.
Meski demikian, kata Basrief, jumlah jaksa nakal itu dari tahun ke tahun terus berkurang. Pada 2011, sebut Basrief, ada 233 jaksa nakal yang mendapatkan hukuman disiplin. Rinciannya, 66 jaksa mendapat hukuman ringan, 98 orang hukuman sedang, dan 69 yang lain mendapatkan hukuman berat.
Sedangkan pada 2012, lanjut Basrief, jumlah jaksa nakal tersebut turun menjadi 188 orang. Rinciannya, 37 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 94 hukuman sedang, dan 57 hukuman berat.
Angka tersebut terus berkurang, dan pada 2013 tercatat hanya 98 jaksa yang mendapatkan hukuman disiplin. "(Rinciannya) 36 orang hukuman ringan, 46 hukuman sedang, dan 16 hukuman berat," sebut Basrief.
Khusus untuk hukuman berat, papar Basrief, hukuman yang diberikan bervariasi mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, mutasi, hingga pembebasan jabatan fungsional.
Ada pula, imbuh Basrief, hukuman pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian dengan tak hormat sebagai pegawai negeri sipil.
Sebelumnya, KPK menangkap Subri di salah satu kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, ketika diduga tengah menerima suap senilai Rp 213 juta dari perempuan bernama Lusita Ani Razak.
Diduga suap itu terkait dengan penanganan perkara pemalsuan sertifikat tanah seluas 2.270 meter persegi di kawasan obyek wisata Selong Blanak, Lombok Tengah. Atas tindakannya itu, Kementerian Dalam Negeri telah menonaktifkan Subri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.