JAKARTA, KOMPAS.com — Bambang Wiratmadji Soeharto mengaku sudah tidak lagi bergabung dengan Partai Hanura. Hal itu disampaikan Bambang seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri.
Saat itu, para pewarta menanyakan, apakah Partai Hanura memberi dukungan kepada Bambang, yang berulang kali diperiksa KPK itu.
"Jangan sebut partai. Saya sudah keluar dari situ (Hanura). Saya orang yang bebas sekarang," ujar Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Sebelumnya, Bambang menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai. Bambang mengaku usianya kini sudah tak muda lagi. Ia mengatakan, saat ini kegiatannya lebih banyak bersama cucunya.
Adapun terkait pemeriksaan hari ini, Bambang mengaku ditanyai penyidik soal aktivitas Subri dalam kasus tanah di Selong Belanak. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Lusita Ani Razak sebagai tersangka. Lusita diduga anak buah Bambang yang merupakan direktur PT Pantai Aan. Bambang mengaku sudah mengenal Lusita selama 15 tahun. Ia pun membantah memerintahkan Lusita menyuap Subri.
"Inisiatif sendiri. Tidak ada, mana bisa perintah. Pokoknya sendiri," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Bambang telah dicegah pihak imigrasi bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen saat menggeledah kediaman Bambang di Jalan Intan Nomor 8, Cilandak, Jakarta.
Bambang diketahui pernah melaporkan seorang pemuda bernama Sugiharta alias Along ke kepolisian atas dugaan pemalsuan sertifikat lahan. Kini, perkara pemalsuan tersebut disidangkan di PN Praya dengan Sumedi sebagai majelis hakimnya dan Apriyanto sebagai jaksa.
Kasus ini bermula ketika Subri dan Lusita tertangkap tangan KPK saat diduga bertransaksi suap dalam kamar sebuah hotel di Lombok, Minggu (15/12/2013). Saat itu, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.