"Kami mendorong Andi Mallarangeng mengungkap sejelas-jelasnya kasus Hambalang ini. Dia juga harus berani mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Fadli di Jakarta, Senin (10/3/2014). Menurut dia, kasus ini penting diusut secara tuntas karena berdampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Fadli mengatakan, partainya akan terus mendukung upaya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberantas korupsi. "Semoga proses persidangan yang akan terus berjalan akan membuka tabir kasus ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy, Wafid, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.
Ada pula dakwaan memperkaya korporasi, di antaranya PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras, hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).
Dalam dakwaan kesatu, Andi dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, Andi diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menpora sehingga merugikan keuangan negara. Ia juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 463,391 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.