JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPD RI asal Banten Andhika Hazrumy dan Wakil Ketua DPRD Kota Serang Adde Rosi Kherunnisa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten, dengan tersangka Gubernur Banten Atut Chosiyah, Senin (10/3/2014).
Andhika diketahui adalah anak Atut, sedangkan Adde merupakan istri Andhika atau menantu Atut. Andhika dan Adde datang bersamaan ke Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta.
“(Diperiksa) untuk Ibu (Atut), ya. Masih soal pilkada,” ujar Andhika di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain keduanya, KPK juga memeriksa adik ipar Atut, yaitu Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Airin merupakan istri adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK pun memanggil Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang sama.
KPK menetapkan Atut sebagai tersangka sejak 16 Desember 2013. Atut diduga Wawan untuk menyediakan dana terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Kemudian, Wawan memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani.
Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Akil, Wawan, dan Susi sebagai tersangka. Namun, hanya perkara Atut yang belum melangkah ke persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.