JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Izedrik Emir Moeis dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung. Jaksa menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi. Uang itu agar kedua perusahaan memenangi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Izedrik Emir Moeis selama 4 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," ujar Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Jaksa penuntut umum KPK juga menuntut Emir membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Emir terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Ia dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Emir dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu Emir belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menjelaskan, uang dari konsorsium Alstom ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Emir sempat membantah bahwa uang itu terkait urusan bisnisnya dengan Pirooz. Menurut Jaksa, Pirooz telah menjanjikan komisi pada Emir jika memenangkan perusahaan tersebut.
"Penyangkalan terdakwa uang itu adalah urusan bisnis dengan Pirooz tidak benar. Terdakwa mengetahui kiriman uang merupakan komisi pembangunan PLTU Tarahan dan berhubungan denga jabatannya," kata jaksa Hendra.
Pada 28 Juni 2001, PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia. Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Pada Agustus 2001, panitia lelang PLTU mengumumkan hasil evaluasi prakualifikasi. Konsorsium Alstom Power Inc memenuhi persyaratan. Setelah itu, petinggi Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild, melalui Development Director Alstom Power ESI Eko Sulianto menemui Emir untuk meminta bantuan agar konsorsium Alstom Power Inc memenangi lelang proyek PLTU. Emir disebut secara terbuka menanyakan keuntungan finansial apa yang akan didapatnya jika setuju membantu Alstom dalam memenangi proyek PLTU Tarahan.
Akhirnya pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power Inc diputuskan sebagai pemenang lelang. Atas tuntutan tersebut, Emir dan penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang akan kembali digelar pada 17 Maret 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.