DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Pusat akhirnya mengambil alih pengadaan berbagai formulir Pemilu 2014 di Bali yang sempat mengalami gagal lelang. Pengadaan dilakukan melalui penambahan klausul kontrak atau addendum.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (9/3/2014) di Denpasar, mengatakan, model addendum ditempuh karena KPU Daerah Provinsi Bali juga melakukan pengadaan semua formulir pemilu dan daftar calon tetap (DCT) itu.
Berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pengadaan diserahkan kepada KPU Pusat dengan agar formulir dapat siap pada waktu yang ditentukan dan sekaligus tidak melanggar hukum. Jika mengadakan tender ulang, maka waktunya sudah tidak memungkinkan. Formulir pemilu itu harus sudah terdistribusi di tingkat KPU Provinsi selambat-lambatnya pada 31 Maret 2014.
"Kami optimistis formulir tersebut akan selesai tepat waktu karena prosesnya sudah berjalan di Jakarta dan Sekretaris KPU Bali juga mengoordinasikan secara intensif," ujar Raka Sandi.
Sementara itu, Sekretaris KPU Bali Arya Gunawan mengatakan, pagu anggaran pengadaan formulir pemilu gagal lelang itu mencapai Rp 1,6 miliar. Sebelumnya dari tiga rekanan yang mengikuti tender, tidak ada satu pun yang lolos sebagai pemenang. Tiga rekanan itu adalah CV Arena Seni Jakarta, CV Sri Wijaya Jakarta, dan PT Semadi Bali Utama."Sesuai dengan rekomendasi LKPP, jadi diambil keputusan bahwa mekanismenya diserahkan ke KPU Pusat. Kami berharap mudah-mudahan prosesnya lancar," ujarnya.
Arya menambahkan, jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013, sebetulnya waktu untuk proses pengadaan formulir hingga pendistribusian ke Bali paling lambat 31 Maret 2014. Namun, Badan Pengawas Pemilu Bali mendesak agar formulir itu harus sudah ada pada 25 Maret.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.