Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: 12 Parpol Pusat Bebas Sanksi Pencoretan

Kompas.com - 07/03/2014, 20:41 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai melakukan verifikasi laporan awal dana kampanye partai politik (parpol) di tingkat pusat. Dari semua laporan yang sudah diserahkan, KPU memastikan 12 parpol lolos dari sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu.

"Di tingkat pusat tidak ada (parpol yang diberi sanksi). Di provinsi kita tunggu berita acaranya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).

Ia mengatakan, semua peserta pemilu di tingkat nasional melaporkan dana kampanyenya sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Tetapi, ujar Ferry, masih ada pengurus parpol dan calon anggota legislatif (caleg) DPD yang menyerahkan laporan dana kampanye melewati batas waktu yang ditentukan. Menurutnya, KPU setempat masih memverifikasi berita acara pelaporan.

"Jadi KPU provinsi dan kabupaten/kota itu buat berita acaranya, yang tidak memenuhi (syarat) karena batas waktu siapa," jelasnya.

Disampaikan Ferry, laporan berita acara yang sudah disampaikan masing-masing KPU daerah kemudian akan menjadi pertimbangan KPU untuk memutuskan pemberian sanksi.

"Kalau memang ada konsekuensi diskualifikasi ya didiskualifikasi. Tapi belum ada informasi tentang yang didiskualifikasi," tuturnya Ferry.

Sebelumnya, KPU menutup batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye peserta pemilu, Minggu (2/3/2014) tepat pukul 18.00 di setiap wilayah. Parpol dan caleg yang terlambat menyerahkan laporan akan diberi sanksi pembatalan kepesertaannya dalam Pemilu Legislatif April nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com