Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda Tegur Bawahan yang Tak Setuju Pemberian FPJP Bank Century

Kompas.com - 06/03/2014, 23:16 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pernah menegur bawahannya Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank (DPB) 1 Heru Kristiyana dan Direktur DPB 1, Zainal Abidin, yang tak setuju Bank Century mendapatkan  fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Hal itu terungkap dalam dakwaan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

“Miranda mengatakan, mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP? Anda itu tidak bisa melihat situasi sekarang yang lagi krisis di mana bank mengalami (kesulitan) likuiditas karena krisis global. Anda sebagai pengawas harus bisa berpikir out of the box,” ujar Jaksa KMS Roni menirukan ucapan Miranda saat itu.

Padahal, Heru telah menjelaskan bahwa Bank Century tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modal (CAR) bank itu kurang dari 8 persen. Peraturan BI mensyaratkan bank umum harus memiliki CAR minimal 8 persen.

Heru mengatakan, sebagai pengawas ia hanya mengikuti aturan. DPB 1 Bank Indonesia juga telah meminta Robert Tantular selaku pemegang saham Bank Century untuk mengatasi masalah likuiditasnya.

Robert berulang kali meminta bantuan likuiditas kepada Bank Indonesia karena sudah tidak sanggup mengatasi kesulitan likuiditas. Pengajuan permohonan FPJP tersebut menggunakan aset kredit lancar Bank Century karena tidak memiliki Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Sebelumnya, Robert diketahui telah memberikan satu lembar bilyet giro PT Bank Century tertanggal 11 Agustus 2008 senilai Rp 1 miliar kepada Budi Mulya. Dalam kasus ini, Budi didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, pemegang Saham Bank Century Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, serta Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa juga didakwa bersama-sama dengan Boediono yang saat itu adalah Gubernur Bank Indonesia, Miranda, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi (almarhum) , Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang 5, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang 8, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK.

Negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sedangkan dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com