Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Ratusan Juta Disita dari Sindikat Pembobol ATM asal Malaysia

Kompas.com - 03/03/2014, 20:30 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap enam sindikat asal Malaysia yang membobol anjungan tunai mandiri di Indonesia. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 726 juta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengatakan, uang tersebut disita saat para tersangka hendak menyeberang dari Pelabuhan Batam Center ke Johor Baru, Malaysia, Jumat (28/2/2014). Uang yang disita petugas itu dalam bentuk pecahan mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan bath Thailand.

"Uang yang disita dalam bentuk Rp 26 juta, 63.000 dollar Singapura, 6.000 uang dollar AS, dan 600 bath Thailand sehingga kalau dikurskan ke mata uang rupiah jumlahnya mencapai Rp 726 juta," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).

Selain uang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni 11 telepon genggam, 14 sim card berbagai provider, sebuah tablet elektronik, sebuah laptop, 24 kartu ATM, enam buah paspor, dan enam kartu tanda pengenal.

Bareskrim Polri memperoleh adanya informasi dari Bank BCA mengenai kegiatan transaksi ilegal terhadap 112 ATM milik nasabahnya pada 25 Februari 2014. Akibat perbuatan pelaku, BCA mengalami kerugian hingga Rp 1,2 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang terhadap rekaman kamera CCTV, diketahui bahwa pelaku berjumlah 21 orang yang terdiri dari 18 orang pria, dua wanita, dan seorang anak-anak. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah pelaku tidak melarikan diri.

Pada 28 Februari 2014, Kantor Imigrasi Batam di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai informasi yang telah disebar. "Kemudian, tim Bareskrim pergi ke Batam, langsung bergabung teman-teman Ditjen Imigrasi di sana, dan mengamankan enam orang tersebut," kata Arief.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com