Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, upaya penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya laporan dari Bank BCA pada 25 Februari 2014 lalu ke Bareskrim Polri. Saat itu, BCA melaporkan adanya upaya pengambilan dana nasabah secara ilegal di sejumlah tempat, seperti Bandung, Jakarta, dan Medan.
Arief menambahkan, dari informasi yang ada, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekaman closed-circuit television (CCTV) milik Bank BCA yang tersebar di sejumlah ATM. Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku diduga berjumlah 21 orang, terdiri dari 18 pria, 2 wanita, dan seorang anak-anak. Sementara itu, dalam melaksanakan aksinya, pelaku rupanya memasang alat pemindai data kartu ATM (skimmer) dan kamera kecil untuk merekam nomor pin nasabah pada mesin ATM yang telah menjadi target sebelumnya. Kedua alat tersebut dipasang di empat rumah sakit di Jakarta dan Bandung.
"Tanggal 8-15 Februari 2014, para pelaku memasang alat skimmer dan kamera di ATM yang berlokasi di RS Pondok Indah, RS Pantai Indah Kapuk, RS Husada, dan RS Borromeus, Bandung," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).
Setelah memasang alat tersebut, pelaku kemudian menduplikasi ATM milik korban. Setelah itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai pada mesin ATM secara ilegal pada 21-22 Februari 2014 di sekitar lokasi. Setelah melakukan penarikan, pelaku kemudian menukarkan uang itu ke mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan baht Thailand.
Arief menambahkan, mulanya penyidik mengalami kesulitan. Pasalnya, identitas pelaku hanya diketahui dari gambar yang terekam pada kamera CCTV saja. Kemudian, selang beberapa hari, penyidik kembali mendapat informasi jika telah terjadi penarikan ilegal di Medan, Sumatera Utara.
"Setelah mendapat informasi itu, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri," katanya.
Ditjen Imigrasi, kata Arief, kemudian menyebar informasi yang diperoleh dari kepolisian ke kantor perwakilan Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia. Kemudian, pada 28 Februari 2014 lalu, kantor Imigrasi Batam yang terletak di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai informasi yang telah disebar.
"Kemudian, tim Bareskrim pergi ke Batam, langsung bergabung teman-teman Ditjen Imigrasi di sana dan mengamankan enam orang tersebut," katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.