JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye dalam pemilihan umum. Pejabat yang menggunakan fasilitasnya untuk kampanye akan diberi sanksi.
"Persyaratan cuti kampanye, tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau kedapatan memakai fasilitas negara, (bupati/wali kota) akan ditegur gubernur," kata Gamawan di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat), Jakarta Selatan, Senin (3/3/2014).
Dia mengatakan, pejabat daerah yang mencoba menggunakan fasilitas jabatan saat menjadi juru kampanye pasti akan ketahuan. Ia meminta kepada media massa untuk memantau penyelewengan penggunaan aset negara tersebut.
Selain itu, kata Gamawan, cuti kampanye harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari cuti. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Menjadi Caleg dan Pelaksanaan Cuti Kampanye Pemilu. "Kami akan memberikan selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti," kata Gamawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.