Kepada wartawan, Azwar mengaku bahwa dia dimintai keterangan oleh KPK, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh definitif sejak Januari 2005 hingga Desember 2005.
"Saya telah memberikan keterangan tentang kasus pembangunan pelabuhan Dermaga Sabang (Aceh). Saya menjabat Gubernur definitif, dari mulai Januari 2005 sampai Desember 2005," kata Azwar singkat.
Selebihnya, politikus Partai Amanat Nasional ini enggan mengungkapkan materi pemeriksaannya. "Begitu saja kan. Tadi kan saya udah ditanya, saya menjadi saksi. Selain itu, saya enggak mau. Begitu saja. Terima kasih," ujar Azwar.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramdhani Ismy; serta Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.