Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit dan Cornelis Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2014, 15:13 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, terkait sengketa hasil Pilkada Gunung Mas.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Hambit Bintih penjara selama 6 tahun dan ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa 2, Cornelis Nalau Antun, 6 tahun penjara dan ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurangan," ujar jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, jujur dalam persidangan, dan menyesali perbuatan.

Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Hambit terbukti bersama-sama Cornelis menyuap Akil sebesar Rp 3 miliar untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa.

Untuk memenuhi permintaan Akil, Hambit meminta Cornelis yang merupakan Komisaris PT Berkala Maju Bersama itu untuk menyediakan dana Rp 3 miliar. Jaksa menjelaskan, Hambit berhubungan dengan Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Nisa pun akhirnya mengantar uang Rp 3 miliar ke rumah Akil bersama Cornelis. Namun, saat Cornelis dan Nisa tiba di rumah Akil dan menunggu di teras rumah, petugas KPK datang.

Cornelis, Nisa, dan Akil tertangkap tangan sebelum serah terima uang terjadi. KPK menyita empat amplop coklat. Amplop itu masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, dan 79.000 dollar Singapura. Total uang itu lebih kurang senilai Rp 3 miliar.

KPK juga menyita uang Rp 75 juta yang diketahui diberikan Hambit kepada Nisa. Dalam kasus ini, Nisa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Idul Adha 2024, Ma'ruf Amin Ajak Umat Islam Tingkatkan Kepedulian Sosial dan Saling Bantu

Nasional
Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Jokowi, Megawati, hingga Prabowo Sumbang Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Nasional
KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

KIM Disebut Setuju Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Golkar: Lihat Perkembangan Elektabilitasnya

Nasional
Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-'reshuffle' Kapan Pun

Isu Perombakan Kabinet Jokowi, Sandiaga: Saya Siap Di-"reshuffle" Kapan Pun

Nasional
Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Hadiri Lion Dance Exhibition, Zita Anjani Senang Barongsai Bertahan dan Lestari di Ibu Kota

Nasional
Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Timwas Haji DPR Ajak Masyarakat Doakan Keselamatan Jemaah Haji dan Perdamaian Palestina

Nasional
5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: 'Fast Track' hingga Fasilitas buat Lansia

5 Perbaikan Layanan Haji 2024 untuk Jemaah Indonesia: "Fast Track" hingga Fasilitas buat Lansia

Nasional
Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Timwas Haji DPR Ingatkan Panitia di Arab Saudi untuk Selalu Awasi Pergerakan Jemaah

Nasional
Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Safenet Nilai Pemblokiran X/Twitter Bukan Solusi Hentikan Konten Pornografi

Nasional
Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com