"Kalau dari penyidikan sendiri, kami sudah merasa maksimal melakukan pembuktian itu," kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Selain vonis rendah, dia juga lolos dari jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan dalam menghadapi perkara yang menjerat Labora, Polri juga menggandeng berbagai pihak agar dapat mematangkan barang bukti yang akan dibawa ke meja hijau.
"Polri kan tidak bekerja sendiri, ada PPATK, Kejagung, kita analisis semua bersama," ujar Arief.
Dari hasil penyidikan tersebut, ada kesimpulan sementara bahwa harta kekayaan yang dimiliki Labora Sitorus ilegal. Harta itu diperoleh dengan cara melakuan pencucian uang dari bisnis minyak dan gas serta kayu ilegal.
"Kalau kegiatannya ilegal ya hasilnya pun ilegal," tegas dia.
Padahal, menurut Arief, kejahatan yang dilakukan Labora termasuk kejahatan kerah putih yang menghasilkan keuntungan besar. Dengan keuntungan itu, dia bisa melakukan berbagai cara untuk menghindari hukuman secara pidana.
"Kalau perlu dibeli, dibelilah penyidiknya, tapi kan kita punya komitmen. Itulah dinamika penegakan hukum kan seperti itu. Kalau penjahat itu bisa berkolaborasi, kenapa penegak hukum gak bisa berkolaborasi untuk menangkap mereka?” pungkas Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.